Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tertangkap Tim Saber Pungli Bulan Lalu, Lurah Baamang Tengah belum Jadi Tersangka

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 26 April 2017 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Karyadi belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal ia terkena operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan pungutan liar (pungli) pada Jumat (10/3/2017). Penyidik Polres Kotim masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Ahli Agraria dan Pidana dari Perguruan Tinggi Banjarmasin.

"Untuk kasus OTT lurah kita masih menunggu ahli, jadinya belum bisa dilimpahkan. Statusnya saat ini belum tersangka, masih bersetatus terperiksa," ujar Erwin, Rabu (26/4/2017).

Erwin menerangkan, pihaknya tidak ingin sembarangan dalam penyidikan ini karena OTT tersebut bukan pidana umum yang selama ini sering mereka tangani. "Kami tidak mau gegabah dalam menetapkan tersengka, karena kalau ada kesalahan sedikitpun maka bisa jadi bumerang bagi kami," terang Erwin.

Saat ditangkap bulan lalu itu, Karyadi melakukan pungutan terhadap M Adnan, warga Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang dalam pengurusan SKT.  Karyadi disebut meminta bayaran Rp2,5 juta, untuk biaya penerbitan SKT tersebut. Mendengar hal itu, korban minta izin pulang, untuk mengambil uang guna pembayaran.

Setelah dia mengambil uang di rumahnya dan kembali ke kelurahan tersebut, diapun menawar biaya awal menjadi Rp1,5 juta, dan hal itu langsung disetujui oleh lurah tersebut.

Namun baru saja selesai melakukan transaksi, Tim Saber Pungli langsung menggeledah dan mendapati barang bukti itu. (MUHAMMAD HAMIM/B-10)

Berita Terbaru