Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tasikmalaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Pengurus Kosudra Diminta Kembalikan Uang yang Digelapkan

  • Oleh Naco
  • 26 April 2017 - 23:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan meminta tiga terdakwa kasus penggelapan iuran BPJS anggota Koperasi Serba Usaha Danau Sejahtera (Kosudra), Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan yakni Dedi Mukarramah, A Mujiannur dan M Nasir untuk mengembalikan uang yang digelapkan.

"Ada niat untuk mengembalikan kerugian korban tidak," tanya hakim kepada tiga terdakwa dalam persidangan, Rabu (26/4/2017).

Mereka pun mengiyakannya, terlebih terdakwa Nasir yang menegaskan akan segera mengembalikannya.

"Yang namanya uang dipakai itu jadi utang saya akan bayar karena saya tidak mau mati bawa utang," kata Nasir.

Dari itu hakim menyarankan kepada ketiganya untuk mengembalikannya sebelum tuntutan dibacakan JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Marta. Karena hal itu akan menjadi pertimbangan hakim.

"Kalau mau kembalikan, lakukan sebelum tuntutan dibacakan. Pekan depan kita agendakan jaksa untuk membacakan tuntutannya," kata hakim.

Meski demikian menurut hakim pengembalian itu tidak menghapus pidana atas diri mereka. Secara hukum ketiganya harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah mereka lakukan.

Dalam kasus ini Dedi Cs sendiri dilaporkan oleh ketua koperasi baru Mahjuri, atas pemotongan SHK triwulan pertama pada Juni 2016. Setiap anggota dari 620 orang dipotong sebesar Rp66.800 untuk iuran BPJS. Namun setelah pemotongan itu anggota tidak pernah menerima kartu BPJS sehingga ketiganya dilaporkan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru