Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PAN Katingan Tak Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada 2018

  • Oleh Abdul Gofur
  • 27 April 2017 - 09:04 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Katingan tidak dapat mengusung jagonya sendirian tanpa koalisi dengan partai politik (parpol) lain pada Pilkada Serentak Juni 2018 mendatang.

Pasalnya, jumlah kursi yang dimiliki PAN di DPRD Katingan hanya dua orang. Sementara sesuai aturan KPU, minimal partai mendudukkan 5 kursi di legislatif untuk bisa mengusung jagonya yang akan diturunkan nanti.

"Iya kita harus koalisi dengan partai lain kalau ingin berpartisipasi untuk mengusung bakal calon di pilkada Katingan 2018 mendatang," sebut Sekretaris DPD PAN Kabupaten Katingan, Sarana S Litang kepada borneonews.co.id, Kamis (27/4/2017).

Menurutnya, dua orang kader PAN yang saat ini duduk di kursi DPRD Katingan, yakni Akhter Rapet dari daerah pemilihan (Dapil) 1 meliputi Katingan Hilir, Tewang Sanggalang Garing dan Kecamatan Pulau Malan.

Satu lagi adalah Bakti Gunawan dari dapil 3 meliputi Kecamatan Katingan Tengah, Sanaman Mantikei, Marikit, Petak Malai, Bukit Raya dan Kecamatan Katingan Hulu.

Sarana Litang mengaku sampai saat ini partainya belum melakukan komunikasi dengan parpol lain terkait koalisi ini. "Paling tidak dengan satu parpol atau lebih, tapi tetap dihitung kursi yang ada sebab syarat untuk mengusung bakal calon itu lima kursi," sebutnya.

DPD PAN Katingan sejak April hingga Desember 2017 nanti membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada pilkada seremtak 2018 mendatang.Saat ini sudah ada dua tokoh warga Katingan yang sudah mengambil berkas pendaftaran itu.

Keduanya adalah Muhammad Firdaus yang juga seorang pengusaha di Katingan dan H Burhan yang berlatar belakang pengusaha. (ABDUL GOFUR/B-2)

Berita Terbaru