Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hari Bhakti Pemasyarakatan, 11 Tahanan di Kapuas Bebas

  • Oleh Hamdi
  • 27 April 2017 - 12:12 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sepuluh orang tahanan Rutan Klas IIB Kuala Kapuas bebas bersyarat dan satu orang bebas murni. Pembebasan narapidana tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 53 di Rutan Klas IIB Kuala Kapuas, Kamis (27/4/2017).

Kepala Rutan Klas II B Kuala Kapuas, Husaini, mengatakan, pembebasan tahanan tersebut berdasarkan masa tahanan yang telah berakhir. Selain itu, tahanan tersebut mendapatkan sanksi yang ringan sebelumnya.

"Untuk bebas murni, memang dia sudah melalui masa tahanannya sesuai dengan hukuman yang diberikan, akan tetapi pembebasannya bertepatan dengan Hari Bhakti Pemasyarakatan," terang Husaini.

Berdasarkan data pihak Rutan Kapuas, masa tahanan yang diberikan bebas bersyarat yaitu dari paling sedikit delapan bulan hingga yang terlama satu tahun empat bulan, sedangkan untuk bebas murni tercatat menjalani masa tahanan satu tahun.

Husaini mengharapkan, dengan adanya pembebasan tersebut, mereka berhenti melakukkan tindak kriminal. "Dengan adanya momentum Hari Bhakti Pemasyarakatan ini kita harapkan dirinya terkenang sehingga tidak lagi melakukkan kejahatan," ungkapnya. (HAMDI/B-2)

Berita Terbaru