Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Gunung Sitoli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemberlakuan HET Tiga Sembako di Kobar Molor

  • Oleh Cecep Herdi
  • 27 April 2017 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) tiga jenis sembako yakni gula minya dan daging beku pada 10 April 2017. Namun, di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) HET ini belum berlaku.

"Surat edaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng belum sampai ke kita. Ini yang membuat penetapan HET di Kobar terlambat," ujar Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM Kobar, Eko Lusino di ruang kerjanya, Kamis (27/4/2017).

Setibanya surat edaran dari provinsi, ia berjanjinakan segera mengedarkan surat penetapan HET itu ke peritail modern yang ada di Kobar. "Tadi sudah saya telpon lagi, jawaban dari provinsi suratnya belum di prin," jelasnya.

HET tiga jenis sembako mulai ditetapkan pemerintah pusat pada 10 April 2017 untuk peritel modern. Tiga jenis bahan pokok yang masuk daftar HET di antaranya gula pasir Rp12.500 per kilogram, minyak goreng Rp11 ribu per liter, dan daging sapi beku Rp80 ribu per kilogram.

"Harapan kami setelah ditetapkan HET ini, harga tiga sembako di pasar tradisional juga bisa menyesuaikan," katanya. (CECEP HERDI/B-10)

Berita Terbaru