Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pada 2019, Puskesmas di Barito Utara Harus Terakreditasi

  • Oleh Ramadani
  • 27 April 2017 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Berdasarkan amanah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, semua puskesmas harus sudah terakreditasi pada 2019 mendatang.

Menindaklanjuti Permenkes tersebut, Bupati Barito Utara Nadalsyah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 64 Tahun 2015 tentang Tim Pendamping Akreditasi Puskesmas.

'Saya harapkan tim bisa membimbing dan mendampingi tim akreditasi puskesmas dalam mempersiapkan dokumen manajemen puskesmas, dokumen upaya kesehatan perseorangan, dan dokumen upaya kesehatan masyarakat,' kata Bupati Nadalsyah, Kamis (27/4/2017).

Bupati juga mengharapkan adanya percepatan pencapaian target standard pelayanan minimal (SPM) serta peningkatan upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan program kuratif dan rehabilitatif.

Bupati yang akrab disapa Koyem ini juga berharap dalam pelaksanaan program atau kegiatan agar selalu berkoordinasi dengan lintas sektor agar tercipta sinergitas, efektivitas, dan efesiensi. (RAMADHANI/B-3)

Berita Terbaru