Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panen Sawit PT BGUM di Lahan Sengketa Berujung di Meja Hijau

  • Oleh Naco
  • 27 April 2017 - 22:17 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Monopo, Idin, Margono, Rianto, Supian dan Mako memanen sawit milik PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BGUM) di lahan yang diklaim sebagai milik mereka.

"Legalitas kami ada SKT yang mulia," kata Idin dalam keterangannya, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Paisol, Kamis (27/4/2017) sore.

Meski demikian warga Desa Mirah, Kabupaten Katingan ini tidak menampik kalau sawit yang dipanen mereka tersebut yang menanamnya adalah PT BGUM. Mereka memanen lantaran tidak ada penyelesaian atas tanah yang mereka klaim dengan PT BGUM itu.

"Kalau ada masalah seperti itu gugat secara perdata dulu jangan main panen, masuk penjara seperti ini siapa yang rugi, kalian juga. Enggak enak kan masuk penjara," kata hakim kepada para terdakwa.

Para terdakwa mengaku salah atas perbuatan yang dilakukan di Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim memanen sawit milik PT BUM pada 19 Desember 2016 lalu.

Dari enam terdakwa hanya Idin yang memiliki SKT sementara lima terdakwa lainnya hanya ikut membantu pemanenan itu saja.

Sebelumnya Idin Cs membantah keterangan para saksi yang menyebut aksi pemanenan mereka itu berada di wilayah Tanjung Jorong. Mereka menyebut sawit PT BGUM yang dipanen berada di Desa Mirah, Kabupaten Katingan.(NACO/B-11)

Berita Terbaru