Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bitung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Lanjutan Kasus Mantan Bos Minyak Sampit Tersangka Pemilik 54,28 Gram Sabu

  • Oleh Naco
  • 28 April 2017 - 10:27 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Abdullah Effendi alias Dullah (40), mantan bos minyak Sampit, tersangka kasus kepemilikan 12 kantong sabu seberat 54,28 gram sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim). Dullah sebelumnya pernah berurusan dengan hukum atas kasus penyelewengan dua tangki BBM.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kotim, Herry Setyawan, Jumat (28/4/2017), mengatakan, dalam kasus ini Dullah diamankan di kediamannya Jalan Ki Hajar Dewantara Perum Kenanga Mas RT 60 RW 7 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Tersangka diamankan pada Kamis (26/1/2017) sekitar pukul 09.00 wib. Selain sabu, barang bukti lainnya yaitu timbangan digital, empat buah pipet kaca, sendok sabu, 13 bundel plastik klip, dompet dan dua unit ponsel.

"Pengakuan tersangka lima kantong sabu tersebut untuk anak buahnya. Berkas perkara dilimpahkan penyidik Polda Kalteng, Kamis (27/4/2017) kemarin kepada kami," kata Herry.

Anak buah tersangka ingin menjadikan sabu itu sebagai dopping agar semangat bekerja menebang kayu sengon dan jabon di jalur Sungai Kecamatan Mentaya Hulu, Kecamatan Antang Kalang, dan Kecamatan Bukit Santuai.

Sementara tujuh kantong sabu lainnya pesanan Hafis dengan harga per kantor (berat 5 gram) sebesar Rp6 juta. Pengakuan Dullah sabu tersebut ia dapat dari Doyo sebanyak 50 gram dengan harga Rp40 juta. Keduanya bertransaksi pada Rabu (25/1/2017) bertemu di Jalan Nanas Sampit. Namun waktu itu tersangka baru membayar Rp30 juta, sisanya masih ngutang. (NACO/B-11)

Berita Terbaru