Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bandara H Asan Sampit

  • Oleh Naco
  • 28 April 2017 - 11:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembuatan siring drainase yang anggarannya digelontorkan dari APBN melalui Bandara H Asan Sampit.

"Tiga orang resmi sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di bandara H Asan Sampit," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Wahyudi, Jumat (28/4/2017)

Apakah tiga tersangka sendiri bakal ditahan, menurut Wahyudi saat ini masih dipertimbangkan oleh penyidik. "Saat ini tiga tersangka dalam pemeriksaan penyidik," katanya.

Informasi yang dihimpun Borneonews.co.id tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Wahyono yang menjabat sebagai PPK, Sumarno pelaksana pekerja, dan Purwadi konsultan pengawas.

Pembuatan drainase di sebelah utara Bandara H Asan itu dilakukan tahun anggaran 2016. Di mana dana yang digelontorkan sekitar Rp4 miliar. Kasus ini sendiri mulai ditelisik kejaksaan awal 2017. (NACO/B-6)

Berita Terbaru