Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Perempuan Yang Menjadi DPO Kasus Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas

  • 28 April 2017 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas) telah menetapkan seorang perempuan atas nama Berthin Perlina (39) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau sebagai buronan. Berthin merupakan tersangka kasus korupsi yang tidak pernah hadir saat diperiksa sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Kusus (Pidsus) Tarung mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Koswara, kepada Borneonews di ruang kerjanya, Jumat (28/4/2017). Tarung menyampaikan, Berthin Perlina ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP-d) di Kecamatan Tewah. Mengingat tersangka Berthin merupakan Bendahara PNPM-MP-d pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tewah, periode 2010 sampai 2014.

"Modusnya dengan cara angsuran anggota kelompok tani yang diterima oleh Berthin selaku bendahara, tidak disetor ke rekening UPK pada Bank Pembangunan Kalteng. Berdasarkan perhitungan BPKP, negara dirugikan sebesar Rp688.977.000," ungkap Tarung.

Menurut Tarung, Berthin harus diperiksa sebagai tersangka, 15 Maret 2017 lalu. Namun tersangka tidak hadir, bahkan sudah tiga kali disampaikan surat panggilan, tersangka pun tidak hadir. Saat ini keberadaan tersangka tidak diketahui, sehingga masuk DPO oleh Kejari Gunung Mas. (EPRA SENTOSA/B-8)

Berita Terbaru