Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Kenal Jaringan Sabu saat Besuk Suami di Lapas Sampit

  • Oleh Naco
  • 29 April 2017 - 11:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Welliya alias Weli tidak mengambil pelajaran dengan kasus sabu yang menjebloskan suaminya, Jon Hadriani ke penjara. Bahkan Weli dapat kenalan jaringan sabu saat membesuk suaminya di Lapas Klas IIb Sampit.

'Pengakuan tersangka saat pelimpahan berkas tahap II, sabu didapat dari Sugiman,' kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Herry Setyawan, Sabtu (29/4/2017).

Dalam berkas pemeriksaan itu, terungkap penangkapan tersangka berawal setelah pertemuannya dengan Sugiman di Lapas Klas IIb Sampit. Kemudian, dihubungi serta ditawarkan sabu.

Di Jalan Kopi Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, tersangka mengambil sabu itu melalui kurir Sugiman yang tidak ia kenal sebanyak satu kantong atau seberat lima gram.

Sabu itu dibagi menjadi 20 paket kecil, 9 paket sedang dan satu paket dengan berat setengah gram. Dari 20 paket kecil empat paket sudah laku terjual, pada Kamis (26/1/2017) warga Jalan Rindang Benua, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang ini dihubungi Denny Apriselly alias Aden (berkas terpisah) yang mencari sabu untuk Ahmad Riza (berkas terpisah).

Tidak berapa lama Aden datang mengambil satu paket sabu seberat setengah gram dengan harga Rp900 ribu dan dibawa ke rumahnya di Jalan Sarigading Tengah, Kelurahan Baamang Tengah karena Riza sudah menunggu. Tidak berapa lama Weli menuju kediaman Aden juga, dan mereka ditangkap saat transaksi.

Dari Weli diamankan sabu sebanyak 16 paket kecil, sembilan paket sedang dan satu paket seberat setengah gram.

"Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) UU R Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,' kata Hery. (NACO/B-11)

Berita Terbaru