Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Pengedar Sabu Fatur dapat Pasokan Barang dari Tetangga

  • Oleh Naco
  • 29 April 2017 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Tiga paket sabu yang diamankan dari tersangka Faturahman alias Fatur ternyata awalnya didapat dari tetangganya, yakni Latif. Rumah mereka berhadap-hadapan , di Jalan Tidar Raya I, Gang Merpati RT 9 RW 3, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

'Sabu yang diamankan dari tersangka Fatur pengakuannya didapat dari Latif.  Sabu tersebut untuk ia edarkan lagi,' kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Hery Setyawan, di Sampit, Sabtu (29/4/2017) kepada Borneonews.co.id.

Namun apesnya, tersangka diciduk polisi pada Kamis (26/1/2017). Dari tangannya diamankan tiga paket sabu sisa yang telah berhasil dijual kepada para pelanggannya. Dalam waktu dekat Fatur segera disidangkan setelah perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Kotim

Dalam berkas pemeriksaan tersangka sabu itu didapat dari Latif dan diantar langsung oleh Latif ke rumahnya sebanyak 10 gram, kemudian dibagi menjadi beberapa paket.

Dengan jasa kurirnya Riduan (berkas terpisah) ia berhasil mengedarkan sejumlah sabu. Selain tiga paket sabu barang bukti lain yang turut diamankan dari kediaman tersangka yakni handphone, pipet kaca, bong, gunting, sendok sabu, isolasi dan cacatan hasil penjualan sabu.

Tersangka mengaku sudah lama mengenal Latif. Selain bekerja sebagai supir latif, juga kesehariannya sebagai pengedar sabu. Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/N).

Berita Terbaru