Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Siak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Desa Tanjung Terantang Tagih Janji Desi Hercules

  • Oleh Cecep Herdi
  • 29 April 2017 - 15:28 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Warga Desa Tanjung Terantang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), menuntut lahan pemekaran pembagian dari pemerintah sekitar seribu hektare lebih dikembalikan oleh pihak perusahaan PT SIP.

Pasalnya, masyarakat merasa ditipu sebab tidak ada kejekasan terkait masalah tali asih dan program plasma yang dijanjikan. "Warga baru menerima uang Rp 1 juta dan sisanya belum, termasuk plasma yang dijanjikan pun tidak diterima oleh masyarakat," kata Kepala Desa Tanjung Terantang, Rahmat Basuki kepada awak media, Sabtu (29/4/2017).

Rahmat menjelaskan, pada saat pelepasan kawasan itu, masyarakat menandatangani surat pernyataan pemberian hak kawasan yang dimekarkan atas nama investor, Desi Hercules dan Beni Syambudi dan bukan atas nama perusahaan.

"Dalam penandatanganan itu, masyarakat juga dijanjikan tali asih berupa uang Rp2 juta dan program plasma. Tapi pada kenyataannya, sudah lima tahun berlalu, hanya uang Rp 1 juta yang diterima oleh masyarakat," ujarnya.

Ia juga sudah melakukan konfirmasi terkait tuntutan warga itu kepada kepala desa sebelumnya yang bernama Mulyadin, terkait sisa uang tali asih Rp 1 juta. "Pak Mulyadin jawabnya uang itu sudah digunakan untuk menyelesaikan sengketa lahan, pengurusan izin dan biaya administrasi lainnya yang diperlukan oleh desa," terangnya.

"Sisa uang tali asih itu berjumlah kurang lebih Rp 400 juta dan bisa dipertanggungjawabkan, jika harus dikembalikan ke pihak investor," katanya lagi.

Salah satu warga yang tidak ingin namanya disebutkan mengatajan, bahwa pihaknya dulu oleh Mulyadin, kepala desa sebelumnya diiming-imingi dengan program plasma dan uang tali asih Rp2 juta per kepala keluarganya.

"Kami (warga) mau saja, karena adanya program plasmanya itu, tapi pada kenyataannya sudah lima tahun kami tidak menerima apa-apa," cetusnya.

Perwakilan pihak PT SIP, Feri Candra menuturkan, terkait tuntutan dia mengaku sudah melakukan pertemuan dengan pihak desa, tapi tidak pernah menerima tuntutan dari warga Desa Tanjung Terantang yang disampaikan pihak desa. "Tidak ada kami menerima tuntutan warga itu," ujarnya saat dikonfirmasi per telepon.

Ia membenarkan adanya janji program plasma, namun pihaknya belum bisa mewujudkannya sebab belum ada izin pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan. "Belum bisa karena belum mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan. Lahan itu masih terkunci dan belum bisa diapa-apakan," imbuhnya.

Terkait tali asih sebesar Rp 2 juta itu, ia menyarankan agar langsung melakukan konfirmasi ke Desi Hercules. (CECEP HERDI/B-8)

Berita Terbaru