Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Terduga Penusukan yang Kabur ke Palangka Raya

  • Oleh Roni Sahala
  • 30 April 2017 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Tim gabungan Intelmob Brimobada Kalteng, Reskrim Polres Kapuas, dan Polres Palangka Raya membekuk Rasta. Pemuda 23 tahun itu merupakan terduga pelaku penganiayaan di Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang mengatakan, Rasta diduga menganiaya Petrus Manektae, 30, dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya korban tewas meski telah dibawa ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

"Iya, (terduga pelaku) sudah kita tahan. Korban lagi autopsi di Palangka Raya," kata AKBP Jukiman, Minggu (30/4/2017).

Informasi yang dihimpun Borneonews, Rasta diamankan Sabtu (29/4/2017) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Seth Adji, Palangka Raya. Lelaki asal Palembang yang bekerja sebagai penjaga alat berat itu kabur menggunakan sepeda motor setelah menganiaya Petrus.

Penganiayaan itu berawal dari cekcok korban dan pelaku. Keduanya sempat dilerai sebelum akhirnga kembali terlibat keributan.

Adapun senjata tajam yang digunakan untuk menusuk adalah milik korban. Senjata itu berhasil direbut pelaku dari tangan korban. (RONI AAHALA/B-3)

Berita Terbaru