Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Trenggalek Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemda Jangan Persulit Izin Usaha Galian C

  • Oleh Cecep Herdi
  • 01 Mei 2017 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) diminta jangan mempersulit pemberian izin usaha Galian C bagi para pengusaha.

Karena, dampak dari penertiban Galian C oleh Pemprov Kalimantan Tengah (Kateng) berimbas langsung ke daerah.

"Terhadap penertiban Galian C yang dilakukan Pemprov Kalteng berimbas terhadap gerakan pembangunan dan penataan di Kobar," ujar Ketua Komisi A DPRD Kobar, Ahmad Subandi, Senin (1/5/2017).

Ia mengatakan, Pemkab Kobar harus jemput bola melihat situasi dan kondisi saat ini. "Berikan kemudahan kepada pengusaha yang melakukan proses perizinan itu dengan pola cepat tepar dan legalitas terpenuhi," katanya.

Jika persayaratan izin itu terpenuhi, lanjut dia, pemerintah daerah melaui gubernur dapat memberikan kewenangan bekerja sementara proses legalitasnya terpenuhi.

"Kalau menunggu saya yakin ini akan mengganggu terhadap serapan anggaran yang sudah diputuskan bersama yang menggunakan APBD," jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah pengusaha dan developer banyak sekali menggunakan bahan bangunan pasir. "Artinya ini sangat menghambat di semua lini kehidupan termasuk aktivitas perekonomian kita yang ujung-ujungnya mengurangi pendapatan masyarakat dan mengurangi pembelian masyarakat di pasar-pasar," tambahnya.

Kalau mau jujur, kata dia, rekanan yang bekerja dengan pemerintah daerah melalui proyek pemerintah daerah diwajibkan membayar Galian C.

Artinya, selama ini pemerintah daerah menerima Galian C itu terhadap tanah yang ilegal.  "Harusnya ini tidak didiamkan dari jauh-jauh sebelumnya. Nah sekarang berilah kemudahan bagi para pengusaha yang melakukan itu," pungkasnya.  (CECEP HERDI/B-5)

Berita Terbaru