Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Penjambret Smartphone

  • Oleh Cecep Herdi
  • 02 Mei 2017 - 11:12 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satreskrim Polres Kobar berhasil meringkus Rahmad Imam Munandar, pelaku penjambretan satu buah smartphone Samsung J5 milik korban, Hanita, warga Jalan Belimbing Manis Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun.

"Atas dasar laporan yang masuk ke pihak kami, pencurian terjadi pada 31 Maret 2017 sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka kami ringkus dan kami kenakan pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Zaldy Kurniawan, Selasa (2/5/2017).

Kasat menjelaskan kronologis kejadian. Penjambretan terjadi pada Jumat (31/3/2017) pukul 17.00 WIB di Jalan Belimbing Manis RT 07 Kelurahan Raja, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar. Tersangka mengambil satu unit ponsel merk samsung J5 warna Putih.

"Atas kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian materil sebesar Rp3,7 juta rupiah," tutup Kasat Reskrim.

Belum lama ini, kasus penjambretan juga terjadi di Kota Manis. Pedagang jamu gendong, sebut saja Normala (43), warga RT 12, Jalan Adipati, Gang Beringin, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun menjadi korban.

Ia terpaksa merelakan uang dan barang berharga lainnya di dalam dompet karena direbut kawanan jambret di Jalan Pangeran Antasari Pangkalan Bun. Pelakunya hingga saat ini masih berkeliaran. (CECEP HERDI/B-2)

Berita Terbaru