Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kenaikan Harga Kios Pasar Mangkikit Dinilai Sepihak

  • Oleh Naco
  • 02 Mei 2017 - 14:04 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyebut kenaikan harga kios Pasar Mangkikit dinilai sepihak karena sampai saat ini belum ada revisi MoU dari Pemkab Kotim, pengembang dengan pihak pedagang yang dibuat pada 2013 lalu. Dari itu diminta kepada pihak pedagang jangan terlalu resah.

"Kalau ada revisi MoU tentu saya ikut tanda tangan mengetahui, sampai saat ini tidak pernah ada pengajuan revisi MoU awal. MoU dulu itu saya ikut tanda tangan begitu juga jika ada revisi, jadi tidak usah resah kalau mereka menaikan sepihak jelas ada sanksi pidananya," kata ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli.

Jhon memastikan tidak akan sependapat jika ada revisi MoU untuk menaikkan harga per meter kubik lapak kios dari Rp9 juta menjadi Rp15 juta. "Kalau ada kenaikan seperti itu di luar konteks perjanjian awal, tidak boleh disepakati oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar, tidak bisa kalau sepihak," ucap Jhon.

Meski diberi penjelasan demikian, pedagang tetap mengaku resah. Mereka tidak ingin jika saat ini tidak segera diselesaikan, di kemudian hari harga berubah mereka akan dirugikan. "Tidak akan bisa itu menaikan sepihak, saya tidak akan sepakat," ucap Jhon.

Bahkan pandangan Jhon juga disepakati oleh Roy Lumban Gaol. Pedagang jangan terlalu resah dengan keinginan kenaikan harga kios."Beda hal kalau bapak-bapak sudah tanda tangan, sepakat dengan kenaikan itu, kalau tidak pernah menyepakatinya kita ikuti kesepakatan awal," tegas Roy.

Naik tidaknya harga kios harus melalui kesepakatan bersama. "Kalau bapak tidak sepakat tidak boleh mereka menaikkan, kalau Kadis Pasar tanda tangan itu atas nama pribadi saja namanya, bukan atas nama dinas," pungkas Jhon. (NACO/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru