Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tasikmalaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Proyek Pemkab Kobar Disokong Bahan Bangunan Ilegal

  • Oleh Cecep Herdi
  • 02 Mei 2017 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang dikerjakan rekanan selama ini banyak yang menggunakan material ilegal. Pasalnya, rekanan pelaksana proyek mengambil bahan bangunan seperti pasir dan batu dari lokasi yang belum berizin.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kobar Ahmad Subandi, seharusnya rekanan pelaksana proyek pemerintah diwajibkan membayar retribusi galian C. Sehingga tambang galian C yang digunakan untuk proyek pemerintah bukan berasal dari lahan yang ilegal. "Harusnya ini tidak didiamkan dari jauh-jauh hari," ujar Subandi, Selasa (2/5/2017).

Ia menegaskan, salah satu kendala para pengusaha dalam mengurus izin tambang galian C ialah proses perizinan dari pemkab yang sulit keluar. Bahkan hingga memakan waktu hingga berbulan-bulan.

"Untuk itu berilah kemudahan bagi para pengusaha dalam proses pengeluaran izin galian C. Tentu para pengusaha harus melalui proses persaratan yang terpenuhi," katanya.

Selain itu, ia juga meminta pemkab dan kepolisian, serta pemangku kepentingan lainnya, untuk memberikan kewenangan terhadap pengusaha galian C supaya tetap beroperasi meski izin masih dalam proses.

"Supaya tidak menghambat pembangunan dan berdampak pada perekonomian masyarakat, bagi pihak-pihak yang berkewenangan, permudah izin pengusaha ini supaya pembangunan di Kobar tidak terhambat," ujarnya.

Di pihak lain,  Kapolses Kobar AKBP Pria Premos menyebut bahwa pihaknya akan tetap menganggap ilegal tambang galian C bila  pengusaha tidak memiliki izin. "Tetap menyalahi aturan jika izinnya tidak ada," kata Kapolres. (CECEP HERDI/B-3)

Berita Terbaru