Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Ada Ganti Rugi, Tasmi Tuntut Uang Sewa Lahan SDN 3 Puruk Cahu Seberang

  • Oleh Supri Adi
  • 03 Mei 2017 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Murung Raya (DisdikbusMura) menyatakan tidak akan mengganti rugi lahan SDN 3 Puruk Cahu Seberang yang disegel oleh Tasmi Rudianoor, warga Kelurahan Puruk Cahu Seberang.

Menanggapi keputusan Disdikbud Mura tersebut, Tasmi saat dihubungi Borneonews menyampaikan, bila sudah ada keputusan tersebut dirinya meminta agar segera dilakukan pembongkaran gedung sekolah. "Setelah dibongkar saya minta uang sewa bangunan yang terhitung sejak bangunan itu berdiri, yakni sejak tahun 2008 sampai detik ini," ungkap Tasmi via telepon seluler, Rabu (3/5/2017).

Untuk besar sewa lahan, Tasmi belum menentukan berapa dan akan dibicarakan di waktu serta tempat berbeda kepada pihak Disdikbud Mura.

Tidak hanya itu, Tasmi juga mengklaim ada persengkongkolan serta ajang ambil untung pihak tertentu dalam masalah sengketa tanah ini. Menurutnya, ada unsur kesengajaan membiarkan masalah ini berlarut-larut.

"Di samping itu bila memang tidak setuju dengan ganti rugi kenapa tidak disampaikan dari jauh-jauh hari," tambah Tasmi lagi. (SUPRIADI/B-2)

Berita Terbaru