Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Ketua DPRD Mura Menilai SDN 3 Puruk Cahu Seberang Tidak Perlu Pindah

  • Oleh Supri Adi
  • 03 Mei 2017 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Rencana pemindahan bangunan SDN 3 Puruk Cahu Seberang karena tidak adanya kesepakatan pembayaran ganti rugi mendapat perhatian dari Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rejikinoor.

Kepada Borneonews, Rejikinoor mengatakan, hendaknya pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mura mengganti rugi tanah tersebut sebab lebih efektif. "Saya rasa kalau pindah akan memakan waktu lebih lama dan pada ujungnya yang menjadi korban para murid yang bersekolah di situ," ungkap Rejikinoor, Rabu (3/5/2017).

Menurut Rejikinoor, bila benar-benar dipindahkan tentu akan kembali ke proses awal lagi, misalnya peninjauan lokasi, perencanaan, pendanaan maupun menunggu waktu pembangunan.

"Pertimbangan lain karena sekolah tersebut sudah digunakan serta berjalan sejak 2008 lalu. Tentu lebih efektif bila diganti rugi saja daripada membangun gedung baru di lokasi lain," tambah Rejikinoor. (SUPRIADI/B-2)

Berita Terbaru