Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sorong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Sabu Satu Ons Akui Akan Bawa Barang ke Sampit untuk Dijual

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 03 Mei 2017 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Polres Lamandau kembali berhasil mengungkap upaya penyulundupan Satu Ons lebih narkotika jenis sabu dengan tersangka beinisial MIM (47) pada Selasa (3/5/2017). Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu dengan berat kotor 101,015 gram itu akan dibawa ke Kota Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng.

"Dari pengakuan tersangka (MIM), sabu yang dibawa dari Pontianak-Kalbar itu akan dibawa ke Sampit untuk dijual ke orang yang telah menunggu di sana," ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Muchtar Siregar, saat menggelar press realease Rabu (3/5/2017).

Saat ditanya Borneonews  tersangka MIM juga mengakui bahwa sabu yang dibawanya itu akan dibawa ke kota Sampit (Kotim). Di sampit, kata MIM, sabu sudah ditunggu pembeli yang sudah menjadi langganannya. "Di sana (Sampit) kan sudah ditunggu orang, jadi saya bawa barang dari pontianak (Kalbar) menuju Sampit," katanya.

Pria berperawakan sekitar sedang ini juga mengaku bahwa sabu yang dibawa itu adalah miliknya sendiri yang dibelinya dari salahseorang bandar di kota Pontianak. "Jadi barang (sabu) yang saya bawa ini saya dapat beli dari seseorang (Bandar) di Kalbar (Pontianak), terus akan saya jual lagi ke orang supaya saya dapat untung," katanya.

Polres Lamandau sendiri berhasil menangkap tersangka pada Selasa (2/5/2017) sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Trans Kalimantan KM 6 (Simpang Polres Lamandau). Selain tersangka, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua buah bungkus plastik kecil putih yang berisi seperempat pil ekstasi, satu bungkus plastik putih yang dibalut plastik hitam yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,015 gram (satu gram lebih), satu unit kedararaan roda empat jenis Honda Mobilio, serta satu buah pipet plastik warna putih.

(HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru