Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cilikman Jakri: Pajak untuk Pengusaha Walet dan Masyarakat Pemilik Sarang Harus Dibedakan

  • Oleh Multri Saputra
  • 03 Mei 2017 - 23:02 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Timur (Bartim), Cilikman Jakri meminta pemerintah untuk membedakan besaran pajak bagi pengusaha walet, dengan masyarakat yang menggantungkan usaha dari hasil walet. 

"Dalam Perda telah ditentukan pajak untuk masyarakat yang memiliki sarang walet 10% dari hasil usaha mereka." kata Cilikman Jakri, Rabu (3/5/2017).

Dia berasalan, masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil walet tidak bisa dikatakan langsung sebagai pengusaha walet. Melainkan usaha mereka itu hanya untuk menyambung hidup.

"Hasil dari masyarakat ini tidak seberapa. Berbeda dengan pengusahanya," kata dia. 

Apalagi, masyarakat yang melakoni usaha walet ada yang rela menjual kebunnya, membongkar rumah, hingga berutang di bank. 

"Jangan juga kita mengambil pajak dengan jumlah yang tidak wajar. Soalnya itu untuk kebutuhan masyarakat, karena tidak ada usaha lain. Harus ditentukan pajak yang sesuai kemampuan masyarakat," pungkasnya. (MULTRI SAPUTRA/B-11)

Berita Terbaru