Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres dan Para Kasat Tertawa Kala Tersangka Sabu Satu Ons Sebut Lamandau 'Zona Merah'

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 03 Mei 2017 - 20:38 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Ada momen unik saat Borneonews dan sejumlah awak media lain merupaya bertanya lebih jauh perihal proses penyelundupan sabu dari Kalbar dengan rencana kota tujuan yakni Sampit, Kotawaringin Timur, tersangka sabu satu ons lebih, MIM (47), tiba-tiba berseloroh bahwa dalam proses pengiriman sabu, Lamandau seringkali disebut sebagai salahsatu "Zona Merah" untuk pelintasan barang haram.

Sontak, seketika perkataan tersangka itu langsung disambut gelagak tawa petinggi kepolisian, mulai dari Kapolres serta para kasat serta sejumlah anggota yang hadir dalam kegiatan press realease di halaman Mapolres, Rabu (3/5/2017).

Ketika terus ditanya awak media perihal maksud Zona Merah yang disebutnya, MIM juga mengatakan, dalam dunia narkotika maksud zona merah yang disebutkannya adalah zona tidak aman untuk perlintasan sabu atau narkoba jenis lain, seiring dengan gencarnya pemeriksaan di jalan lintas kalimantan itu.

"Lamandau ini zona merah, untuk itu biasanya kita hati-hati betul kalau lewat sini (Lamandau), karena seringkali banyak razia. Kalau lepas (berhasil melintas) dari sini (Lamandau) biasanya ke sananya aman," ujarnya.

Menyikapi pernyataan spontan dari tersangka MIM, Kapolres Lamandau, AKBP. Muchtar Siregar, mengaku tidak ingin terlalu membahasnya. Hanya saja, sambung dia, pernyataan tersangka perihal status 'zona merah' untuk Lamandau setidaknya cukup baik untuk menjadi bahan informasi kepolisian.

"Zona merah bagi mereka jaringan narkoba berarti artinya Lamandau ini bagus, ditakuti, mereka yang berbisnis barang haram narkotika takut lewat sini, karena kita perangi," kata dia.

Muchtar juga memastikan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penegakkan hukum, khususnya terkait perkara narkotika. Karena masuk dalam kategori kriminal berat.

"Narkoba ini kategorinya extra ordinary crime, sayapun tidak ingin perkara narkoba dibelok-belokkan (tidak ingin ada keringanan bagi pelaku), kami tetap menyangkakan pasal terberat bagi pelaku," tegasnya.

(HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru