Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seram Bagian Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Pengurus Kosudra Danau Sembuluh Siap Kembalikan Uang yang Digelapkan

  • Oleh Naco
  • 03 Mei 2017 - 22:18 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Tiga mantan pengurus Koperasi Serba Usaha Danau Sejahtera (Kosudra), Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan menyatakan siap mengembalikan uang yang mereka gelapkan dengan total sekitar Rp41 juta.

'Hari ini tuntutan tidak jadi, pekan mendatang (10/5/2017) baru dibacakan. Hari ini tadi tiga terdakwa hanya menyatakan siap mengganti uang yang mereka gelapkan di hadapan majelis hakim,' ujar JPU Kejari Seruyan, Made Ray Adi Martha usai sidang, Rabu (3/5/2017).

Menurut Made sebagaimana petunjuk hakim beberapa waktu lalu meminta terdakwa Deddy Mukarramah, A Mujiannur dan M Nasir untuk mengembalikan uang itu dan mereka besedia. Akan tetapi tidak mengembalikannya seketika karena masih menjalani proses hukum.

Meski demikian untuk meyakinkan hakim maupun jaksa, ketiga terdakwa sudah membuat surat pernyataan dengan pengurus koperasi saat ini. Jika tidak mereka bersedia dituntut lagi secara hukum.

'Mending dibayar saran saya juga, karena kerugiannya tidak seberapa juga dibagi bertiga. Dari total kerugian itu ternyata Rp23 juta uangnya masih ada. Nah yang dikembalikan sisanya saja,' ucap Made.

Dalam kasus ini Dedi Cs sendiri dilaporkan oleh Ketua Koperasi yang baru Mahjuri, atas pemotongan SHK triwulan pertama pada Juni 2016. Setiap anggota dari 620 orang dipotong sebesar Rp66.800 untuk iuran BPJS. Namun setelah pemotongan itu anggota tidak pernah menerima kartu itu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru