Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Disdikbud Murung Tantang Tasmi Tempuh Jalur Hukum

  • Oleh Supri Adi
  • 04 Mei 2017 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Rencana Tasmi Rudianoor yang ingin menarik sewa tanah yang di atasnya berdiri bangunan SDN 3 Puruk Cahu Seberang dianggap aneh oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kecamatan Murung, H. A. Rahman. Sejauh ini tidak ada perjanjian berupa surat-menyurat yang menyatakan tanah sengketa tersebut berstatus disewakan. Karena itu, ia menantang Tasmi membawa masalah ini ke jalur hukum.

"Apabila dia (Tasmi Rudianoor) mau, ya proses saja secara hukum, kami siap," kata H. A. Rahman saat ditemui di kantornya di Jalan Ahmad Yani, Kota Puruk Cahu, Kamis (4/5/2017).

Menurut Rahman tidak ada istilah tanah sekolah disewa oleh pemerintah. Karena itu, ia mengaku sangat keberatan terhadap tindakan Tasmi, terutama aksi pemortalan SDN 3 Puruk Cahu Seberang oleh Tasmi Rudianoor selaku pemilik tanah.

Rahman menilai pemortalan tersebut sama saja dengan menghambat pendidikan. Ia juga setuju dengan pembatalan opsi ganti rugi karena dianggap terlalu mahal.

"Sementara kita lihat NJOP Rp80 ribu per meter dan diminta ganti rugi tanah itu Rp150 ribu per meter dengan luas 2,3 hektare," tambah H. A. Rahman lagi. (SUPRI ADI/N).

Berita Terbaru