Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Bupati Katingan Akan Hadirkan Tiga Saksi Ahli

  • Oleh Roni Sahala
  • 04 Mei 2017 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim kuasa hukum Ahmad Yantenglie akan menghadirkan tiga saksi ahli. Hal itu untuk memperkuat dalil mereka dalam gugatan senilai Rp1 triliun terhadap DPRD Kabupaten Katingan.

"Tiga saksi ahli. Pertama ahli hukum tata negara Refly Harun, kemudian ahli hukum Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ahli hukum administrasi negara dari Universitas Brawijaya Malang," kata Indriyanto Sadewo, kuasa hukum Ahmad Yantenglie, Kamis (4/5/2017).

Sementara itu, terkait jadwal sidang, Indriyanto menegaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Kasongan. Namun, gugatan perdata terhadap DPRD telah didaftarkan sepekan yang lalu.

Buntut upaya pemakzulan Ahmad Yantenglie oleh DPRD Katingan membuat, Bupati Katingan itu menggugat secara perdata ke pengadilan. Dia meminta ganti rugi dengan total Rp1 triliun.

Adapun para tergugat dalam gugatan Ahmad Yantengli yakni DPRD Katingan secara kelembagaan, kemudian ketua dan wakil ketua serta anggota DPRD, dan Aipda Sulis Heri yang disebut pihak Yantenglie sebagai mantan suami Farida Yeni.

Usulan pemakzulan Ahmad Yantenglie yang diajukan DPRD Katingan kini sudah sampai di tangan Menteri Dalam Negeri. (RONI SAHALA/B-3)

Berita Terbaru