Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Pansus DPRD Katingan Minta Yantenglie Tidak Asal Gugat

  • Oleh Abdul Gofur
  • 05 Mei 2017 - 23:56 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Katingan terkait dugaan perbuatan tercela, melanggar etika dan melanggar peraturan perundang-undangan Bupati Katingan, Fahmi Fauzi meminta Ahmad Yantenglie tidak asal menggugat.

"Seharusnya AY (Ahmad Yantenglie), itu betul-betul mencermati aturan ketatanegaraan dalam pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Sehingga tidak asal gugat," kata Fahmi Fauzi, Jumat (5/5/2017).

Sebelumnya Ahmad Yantenglie resmi melayangkan gugatan perdata terhadap DPRD Katingan ke Pengadilan Negeri (PN) Kasongan. Gugatan ini pasca dia dimakzulkan oleh DPRD, meski saat ini berkasnya masih berproses di Kemendagri.

Menurut Fahmi, pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 Pasal 176 Pasal 1 menyatakan anggota DPRD kabupaten/kota memiliki hak imunitas. Kemudian Pasal 2 anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD kabupaten/kota ataupun di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD.

"Intinya gugatan AY itu tidak memenuhi kedudukan "Legal Standing" terhadap perkara tersebut," pungkasnya. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru