Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maluku Barat Daya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Belum Terima SK Mendagri Terkait Bupati Katingan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 07 Mei 2017 - 23:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait nasib Bupati Katingan Ahmad Yantenglie belum sampai ke Istana Isen Mulang. Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran memastikan hingga kini belum menerima SK terkait bupati yang dimakzulkan oleh DPRD Katingan itu.

Gubernur menegaskan, tidak ada alasan bagi pihaknya untuk menahan atau tidak menjalankan perintah undang-undang. Sama halnya ketika dirinya diterpa isu miring tidak mau melanjutkan surat dari DPRD Katingan terkait fatwa Mahkamah Agung (MA). Padahal, Gubernur telah menyampaikan putusan MA kepada Mendagri. Karenanya, ketika perintah Mendagri sampai ditangannya, Gubernur berjanji akan melaksanakannya.

'Gubernur akan menjalankan perintah undang-undang. Kalau memang ada keputusan ya tinggal jalankan. Tetapi kita kan belum menerima surat dari Mendagri, ya kita tunggu saja lah,' ujarnya seusai menghadiri Rakerda PDIP di Palangka Raya, Minggu (7/5/2017).

Ditanya sikapnya terkait gugatan balik yang dilayangkan pihak Bupati Katingan Ahmad Yantenglie kepada pihak DPRD dengan gugatan materiil senilai Rp 1 triliun, Gubernur enggan menanggapinya. Menurut dia, hal itu bukan menjadi domain Gubenur untuk menanggapi.

'Kalau hal gugat-menggungat, saya tidak mengomentari. Tetapi jauh lebih penting saya mengimbau masyarakat Katingan agar berpikir jernih, dewasa, dan tenang. Jangan sampai terjadi gesekan, serahkan kepada berwenang, dan tunggu keputusan,' ucapnya. (ROZIQIN/B-3)

Berita Terbaru