Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Sewa Truk Polisi untuk Angkut Kayu Ilegal

  • Oleh Naco
  • 08 Mei 2017 - 22:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kayu ilegal milik terdakwa Matsuri diangkut menggunakan truk milik salah satu personel kepolisian. Kayu itu tujuannya ke Madura, Jawa Timur. 

'Saya menyewa truk itu dengan Pak Ragil (anggota Polres Kotim) sebesar Rp15 juta jika sampai di tempat,' kata Matsuri dalam keterangannya di persidangan Pengadilan Negeri Sampit, Senin (8/5/2017).

Pengakuan Matsuri kayu dari berbagai jenis itu hanya mengantongi dokumen berupa Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dari Kepala Desa. Namun apesnya baru akan dimuat ke dalam truk, dia diamankan di Jalan Pramuka Sampit.

'Kayu itu bukan milik siapa-siapa. Saya sendiri pemiliknya yang mulia,' katanya.

Terdakwa sendiri harus menjadi pesakitan karena hanya bisa menunjukkan SKAU sementara kayu yang dimuat pada 29 Desember 2016 lalu dengan total kayu 29 meter kubik. Terdiri dari berbagai jenis sehingga kayu itu dianggap ilegal lantaran tidak ada dokumennya.

Menurut Matsuri kayu itu sendiri terdiri dari kayu akasia, belangiran, galam, gerunggang, kapur, kempas, laban, meranti merah dan kayu tanah-tanah yang tidak sesuai dengan dokumennya.

Usai memberikan keterangannya, pekan mendatang Matsuri tinggal menunggu JPU membacakan tuntutannya. Setelah semua saksi maupun keterangan terdakwa sudah disampaikan di persidangan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru