Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Utara DESAK Perda Miras Harus Segera Direvisi

  • Oleh Ramadani
  • 08 Mei 2017 - 19:24 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Perda minuman keras (Miras) di Kabupaten Barito Utara perlu segera direvisi.

Karena menurut Ketua Badan Legislasi DPRD Barito Utara, Helma Nuari Fernando, Perda ini sudah tidak relevan atau sesuai dengan perkembangan jaman dan situasi saat ini.

Dikatakan, Perda Miras terdahulu belum terlalu kuat dalam hal penindakannya, sehingga perlu adanya revisi dalam hal memperkuat perda baik penindakannya serta retribusi bagi daerah.

Selain itu perlu adanya penambahan untuk larangan penjualan dan penggunaan bahan berbahaya dan obat terlarang, seperti lem fox, zenit, tuak dan sebagainya.

Dia mengharapkan Perda Miras menjadi satu dengan perda tentang bahan berbahaya dan obat terlarang lainnya, sehingga perda tersebut lebih efektif dan daya guna perda lebih luas.

Ditambahkan, dalam perda tersebut sebagai penindaknya hendaknya melibatkan Satpol PP dan kepolisian, sehingga perda tersebut dapat dijalankan dalam hal penindakannya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru