Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tabanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aturan Pengelolaan Sampah Harus Ditegakkan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 09 Mei 2017 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya telah memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan sampah sejak lama. Meski demikian, Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Nenie A Lambung, menilai penerapannya belum maksimal.

"Pemko perlu tegas dalam melaksanakan aturan pengelolaan sampah ini. Penerapannya belum maksimal. Aturan pengelolaan sampah belum dipatuhi secara penuh oleh masyarakat," ungkap Nenie kepada Borneonews, Selasa (9/5/2017).

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang membuang sampah di luar ketentuan yang berlaku. Baik itu lokasi maupun jam buang.

"Sejauh ini kita lihat penerapan perda kebersihan ini belum memberi dampak yang signifikan terhadap kepatuhan masyarakat. Ketentuan dalam perda itu masih sering dilanggar. Ini yang harus bergerak adalah aparat penegak perda," sebut politisi PDIP ini.

Bila kasus ini terus diabaikan, upaya pemko untuk menjadikan Palangka Raya kota yang bersih akan sulit terwujud. "Sebab keadaan ini membuat sejumlah titik di kota ini terlihat kumuh. TPS yang seharusnya bersih saat siang, ternyata dipenuhi sampah karena warga tidak mematuhi jam buang sampah," tandasnya.

Oleh sebab itu, ia meminta pemko tegas dalam menerapkan aturan tentang kebersihan. Upaya serius untuk menstimulus masyarakat guna mendirikan unit pengelolaan sampah mandiri atau bank sampah juga dirasa perlu. Melalui pembentukan bank sampah, diharapkan sampah yang semula menjadi masalah di perkotaan mampu berubah menjadi barang bernilai ekonomi bagi masyarakat.

"Selain menambah jumlah bank sampah, kita rasa pemko juga harus mendorong masyarakat menerapkan 3R (reuse, reduce, dan recycle), bagaimanapun caranya," tutup Nenie. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru