Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penghasilan Kurang, Warga Trans ini Curi Sawit PT Karya Makmur Bahagia

  • Oleh Naco
  • 09 Mei 2017 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sumari dan Arif Mujiono memanen sawit perusahaan karena penghasilan sebagai karyawan di perkebunan sawit masih kurang. Itulah alasan keduanya kompak memanen sawit milik PT Karya Makmur Bahagia (KMB). Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri sawit perusahaan.

"Tahu saja sebenarnya itu kebun perusahaan, coba-coba manennya, akhirnya kami tertangkap," kata salah satu tersangka saat pelimpahan berkas tahap II, di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, di Sampit, Selasa (9/5/2017).

Kedua tersangka mengambil 65 jenjang atau 975 Kg sawit, Senin (6/3/2017), di Blok F3 devisi 2 BAGE PT KMB, Desa Agung Mulya, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Sumari warga trans Jalan Markisa, Desa Agung Mulya, Kecamatan Telaga Antang, bertugas sebagai pelaku pemanenan, sementara Arif warga Jalan Padat Karya, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Telaga Antang mengangkut buah sawit tersebut menyimpannya di belakang rumah Katemin.

Setelah selesai keduanya pulang, kemudian keesokan harinya kembali melihat ke tumpukkan sawit tersebut, apesnya pada Kamis (9/3/2017) saat akan menjual sawit itu dengan Jamil barus 10 tandan memuatnya ke dalam truk keduanya diamankan oleh petugas kepolisian.

Akibat perbuatannya inilah keduanya akan segera dihadapkan dengan hakim. Kepada kedua tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentan Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP. (NACO/N).

Berita Terbaru