Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Cara Gunakan Fitur 'Hilang Temu'

  • Oleh Budi Yulianto
  • 09 Mei 2017 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Rilis fitur 'Hilang Temu' pada aplikasi Regident Center (RC) Polda Kalteng untuk menjawab permasalahan kendaraan temuan Polri, hasil dari masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

'Artinya saat petugas melakukan penegakan hukum di jalan, lalu ditilang, ternyata tidak ada yang mengambil,' kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes M Taslim Chairuddin, Selasa (9/5/2017).

Dia menuturkan, seluruh masyarakat kini dapat mengakses fitur tersebut. Dimulai dari men-download aplikasi RC Polda Kalteng yang ada pada Playstore.

'Setelah masuk, nanti ada fitur 'Hilang Temu'. Kemudian diklik dan akan diminta untuk memasukan 5 digit terakhir nomor rangka. Kalau sudah dimasukan, otomatis keluar. Tapi kalau memang nomor rangka itu tidak ada, ya tidak akan teridentifikasi,' jelasnya.

Dia menuturkan server Polda Kalteng juga online dengan data based di Mabes Polri. Hal ini untuk menghindari terjadinya eror akibat pengguna fitur membludak, sehingga, fitur ini nantinya tetap dapat digunakan dengan baik. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru