Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Satu Kontainer Kayu Ilegal Terancam 18 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 09 Mei 2017 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) menuntut Rahmatsuri, alias Matsuri, pemilik satu kontainer kayu ilegal selama 18 bulan penjara.

"Menuntut terdakwa Rahmatsuri alias Matsuri dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (18 bulan)," kata JPU Kejari Kotim Siska Wulandari, Selasa (9/5/2017) dihadapan majelis hakim yang diketuai Puthut Rully.

Selain itu juga Rahmatsuri didenda Rp500 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara. Sementara barang bukti kayu dari berbagai jenis dan ukuran dirampas untuk negara

Sementara truk Fuso dengan nomor polisi BA 8501 AU dikembalikan kepada saksi Arifin sebagai pemilik truk sementara kontainer dikembalikan kepada SPILLL.

Matsuri harus menjadi pesakitan setelah pada Senin (5/12/2016) lalu sekitar pukul 12.00 wib petugas mengamankan kayu di sebuah gudang milik H Udah di Jalan Tjilik Riwut, Km 5 Sampit setelah ditelusuri kayu yang rencananya akan di kirim ke Madura, Jawa Timur itu diketahui milik Rahmatsuri..

Atas perbuatannya ini Jaksa dalam tuntutannya menjerat terdakwa dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.(NACO/m)

Berita Terbaru