Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Polres Lamandau Terapkan E-Tilang

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 09 Mei 2017 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Satlantas Polres Lamandau telah menerapkan tilang elektronik (e-tilang) kepada pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas.

Sebelumnya masyarakat Kabupaten Lamandau yang terkena tilang harus mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Seiring dengan mulai diterapkannya sistem e-tilang, pelanggar lalu lintas yang kena tilang cukup membayar denda tilang di bank.

"Kita sudah menerapkan e-tilang. Pada giat operasi patuh telabang yang hari ini mulai dilaksanakan, kita juga berlakukan sistem e-tilang," ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Muchtar Siregar, melalui Kasatlantasnya, AKP. Zulyanto L. Kramajaya, Selasa (9/5/2017).

Ia menyebutkan, dengan pemberlakuan e-tilang, masyarakat tidak harus mengikuti sidang tilang. Cukup mengisi notifikasi nomor pembayaran tilang yang diberikan petugas, selanjutnya pembayaran denda tilang bisa dilakukan di bank, baik melalui ATM, teller, SMS banking maupun internet banking.

"Setelah itu, masyarakat bisa mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukan bukti pembayaran denda tilangnya," jelasnya.

Namun demikian, khusus untuk di Lamandau, pihaknya masih mengalami sedikit kendala dalam penerapan e-tilang tersebut. Mengingat sampai saat ini pihaknya belum memiliki tabel denda tilang.

"Karena belum ada MoU dengan PN Pangkalan Bun terkait tabel denda tilang. Saat ini untuk e-tilang kita masih menggunakan denda maksimal sebagaimana diatur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ," ujarnya.

Jadi misalnya saat sidang, sambungnya, amar putusan dendanya lebih kecil, maka sisa uang denda tilang yang sudah dibayarkan sebelumnya, bisa diambil lagi di bank.

"Sebenarnya kalau sudah ada tabel denda tilang, masyarakat langsung bisa membayar besaran denda tilang sesuai jenis pelanggaranya," tukasnya. (HENDI NURFALAH/m)

Berita Terbaru