Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembawa Kayu Ilegal Dituntut Setahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 09 Mei 2017 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Naam Zamroji pengangkut kayu ilegal yang terperosok di Jalan A Yani Sampit, beberapa waktu lalu dituntut hukuman setahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU Kejari Kotim, Dewi Khatrika, Selasa (9/5/2017).

"Terdakwa terbukti dengan sengaja mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen yang sah," kata jaksa.

Selain itu, Naam didenda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Naam dianggap jaksa terbukti melanggar Pasal 88 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Atas tuntutan itu Naam memint keringanan dengan alasan menyesali perbuatannya. Selain itu dia masih memiliki tanggungan keluarga yang saat ini berada di Jawa. Meski demikian JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.

Sementara 15,1 meter kubik kayu dari berbagai jenis dan ukuran yang diamankan kada 17 November 2016 lalu di Jalan A Yani tepatnya di depan rumah makan Mirasa serta satu unit truk Fuso dengan nopol S 9217 JA dipergunakan dalam perkara Rahmatsuri alias Matsuri.

"Pekan mendatang kami akan membacakan vonis terhadap saudara tanggal 16 Mei 2017, sidang kami tunda hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu," kata Muslim.

Naam merupakan sopir truk kayu ilegal tersebut, kasus ini terbongkar saat Naam tidak hapal jalan melintasi jalur yang dilarang hingga terperosok. Tidak ingin sendiri, Naam berkicau menyebutkan kayu itu milik Rahmatsuri.(NACO/B-11)

Berita Terbaru