Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dharmasraya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buruh Bongkar Muat di Kumai Dibekuk Polisi karena Edarkan Sabu

  • Oleh Cecep Herdi
  • 09 Mei 2017 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Warga Desa Sungai Tendang Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Pendi, alias Musirah, buruh bongkar muat pupuk di Kumai, harus rela mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kobar. Tersangka terbukti mengonsumsi dan menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Menurut laporan yang dihimpun dari Unit Satnarkoba Polres Kobar, polisi meringkus pelaku di kediamannya RT 6.

"Saat anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah Kumai, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di RT 6 Desa Sungai Tendang sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya dilakukan pengamatan oleh anggota terhadap kediaman tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono, Selasa (9/5/2017).

Dari hasil penggeledehan ditemukan di saku celana tersangka satu paket sabu seberat 3,29 gram berikut telepon genggam. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Polisi menemukan timbangan digital dan satu pak plastik klip yang diduga untuk membungkus barang haram tersebut.

"Menurut tersangka bahwa sabu itu dibeli dari seseorang yang sudah menjadi langganannya dengan harga Rp1,2 jt pergram dan dijual dengan cara dipecah menjadi beberapa paket dan dijua dengan harga Rp200 sampai dengan Rp500 ribu perpaket sehingga tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp800 ribu perpaketnya," kata Kasat Narkoba.

Ia menjelaskan selain jadi pengedar, tersangka juga menjadi pemakai sabu. Bahkan tersangka sekitar empat tahun lalu sempat lolos saat digrebek polisi dengan kasus serupa. Namun kali ini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami jerat dengan pasal Primer 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara," pungkas Kariatmono. (CECEP HERDI/m)

Berita Terbaru