Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ketapang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggunaan Kembali Kayu Bekas Dermaga Patanak Melalui Mekanisme

  • Oleh James Donny
  • 10 Mei 2017 - 01:46 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dalam kegiatan peningkatan dan rehab Pelabuhan Patanak meninggalkan bekas-bekas kayu yang masih bisa dimanfaatkan.

Wakil Ketua DPRD Pulang Pisau HA Fadli Rahman mengatakan, kayu-kayu tersebut masih memiliki nilai, dan merupakan aset pemerintah daerah, dan pemanfaatannya kembali tentu harus melalui mekanisme yang jelas.

Material kayu jenis ulin (kayu besi) yang sudah puluhan tahun ini, kata Fadli, akan dicatat terlebih dahulu oleh instansi terkait. Jika nilainya di atas Rp5 miliar, maka harus melalui persetujuan DPRD jika harus dihapus atau dihibahkan.

"Tapi kalau kita melihat kayu itu nilainya tidak sampai," ujar Fadli, Selasa (9/5/2017).

Terkait kayu bekas dermaga ini juga Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo mengatakan akan mengumpukan kayu-kayu tersebut karena masih termasuk aset. "Aset ini nanti dikumpulkan didata, dicatat," katanya.

Setelah dilakukan pendataan oleh bagian aset, maka dapat dilakukan proses penghapusan atau berapa langkah lain yang lebih bermanfaat disesuaikan dengan mekanisme yang ada.

"Apakah dijadikan aset atau mau dihibakan, disumbangkan kepada masyarakat. Itu ada prosesnya," terang Bupati. (JAMES DONNY/m)

Berita Terbaru