Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masuk Jalur Hijau, Tembok Milik Salon Diminta Dibongkar

  • Oleh Naco
  • 10 Mei 2017 - 11:38 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Satpol PP dan Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPPMTPSP) meminta agar tembok di samping ruko Jalan Ahmad Yani, Sampit, dibongkar. Tembok setinggi 170 cm itu berada di samping salon milik Marta Tilaar yang masuk jalur hijau.

"Kami minta dibongkar sekarang, ini masuk jalur hijau, ribut nanti Pak Bupati kalau beliau tahu. Kemarin ruko yang sudah dibangun saja dibongkar, dilarang bangun di sini, ini sebentar lagi mau dibangun taman," kata Kepala DPPMTPSP Johny Tangkere, Rabu (10/5/2017) yang langsung turun ke lokasi.

Menurut Johny, sebelumnya pemilik ruko di samping bundaran Polres Kotim itu sudah diingatkan untuk tidak membangun di kawasan jalur hijau tersebut.

Sementara itu, salah seorang yang mengaku dari petugas salon Marta Tilaar mengaku tembok itu didirikan untuk pengamanan genset mereka. "Saya hanya disuruh orang salon saja ke sini, sekalian memperbaiki listrik. Saya dari Jakarta, tidak tahu kalau membangun di sini dilarang," ujarnya beralasan.

Sebelum tembok itu dibongkar, mereka sempat beralasan agar bangunan itu terlihat cantik di depannya akan dibuat pot bunga, namun DPPMTPSP dan Satpol PP tidak mau. "Cepat bongkar selagi belum kering semennya, karena ini tidak ada izinnya kalian membangun," kata Punding, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kotim.

Sebelumnya, sebuah ruko di Jalan A Yani beberapa tahun lalu yang kini mau dibangun tembok dibongkar karena melanggar jalur hijau dan batas garis sempadan bangunan (GSB). Setelah beberapa lama kemudian kini bangunan mau didirikan lagi, tapi bukan dari pihak pemilik bangunan melainkan pihak pemilik salon terkenal tersebut yang menyewa ruko itu. (NACO/B-2)

Berita Terbaru