Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sungai Penuh Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bangun Pagar di Jalur Hijau Kota Sampit, Pemilik Salon Ditegur

  • Oleh Naco
  • 10 Mei 2017 - 11:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur (DPPMTPSP Kotim), Johny Tangkere mengingatkan agar tidak ada bangunan yang berdiri di jalur hijau. Kalau melanggar, risikonya dibongkar.  Salah satunya, sebuah bangunan pagar yang dibangun pemilik Salon Martha Tilaar, di samping ruko Jalan A Yani Sampit, beberapa waktu lalu terpaksa ditegur.

"Tidak ada alasan, baik pemilik ruko maupun penyewa membangun di kawasan tersebut. Kalau dimanfaatkan sementara sebagai tempat parkir silahkan saja, tapi nanti jika Pemerintah Daerah membangun taman tidak boleh lagi, termasuk genset yang ada saat ini harus dipindahkan," kata Johny.

Menurut Johny jika alasan penyewa ruko pembangunan tembok dilakukan untuk mengamankan genset mereka pihaknya tidak menerima alasan tersebut, jika memang ingin aman ia menyarankan agar ditambah kunci pengaman dan menempatkan orang secara khusus untuk menjaganya.

"Jangan bangun tembok seperti ini tidak boleh, kami sudah ingatkan, nanti saya hubungi pemilik rukonya, pemilknya tidak tahu sepertinya," kata Kepala DPPMTPSP, Johny Tangkere, Rabu (10/5/2017).

Karena kawasan itu menurut Johny di luar sewa ruko itu."Kalau dibelipun lahan ini tidak boleh, kalau dimanfaatkan untuk mesin sementara tidak apa-apa, atau dimanfaatkan untuk apa silahkan, jangan dibuat bangunan, tapi nanti setelah ada pembuatan taman semuanya harus dipindah," tegas Johny.

Sementara itu Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP, Punding menyebut pada prinsipnya mereka menegakkan aturan."Kalau ada izinnya dikeluarkan silahkan, tapi kalau tidak ada tidak diperbolehkan."

Penegasan Johny dan pihak Satpol PP itu setelah tembok dibangun di jalur hijau oleh pihak pemilik salon Marta Tilaar yang menyewa ruko berlokasi di Jalan A Yani Sampit. (NACO/N).

Berita Terbaru