Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dharmasraya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Berpotensi Tabrak Aturan Pilkades

  • Oleh Hamdi
  • 10 Mei 2017 - 13:34 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Berinto menyatakan bahwa Pemkab berpotensi menabrak UU tentang Desa. Pernyataan itu diungkapkan menyikapi permasalahan Pilkades serentak tahap I tahun 2015 dan tahap II tahun 2017 di Kapuas.

Pasalnya, ada kades yang belum dilantik digantikan begitu saja, karena ada sengketa. "Seharusnya, sesuai aturan Pilkades, kades yang terpilih ini tetap dilantik, sesuai aturannya 30 hari setelah terpilih," ungkap Berinto kepada awak media, Rabu (3/5/2017).

Setelah dilantik, lanjut Berinto, apabila ada keputusan tetap hukum, baru kades tersebut dicabut sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jangan sampai ketika ada sengketa berlangsung, ditempatkan Pj (Pejabat), ini pelanggaran serius," tegas Berinto.

Di tempat yang berbeda, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kapuas, Ibak menjelaskan UU No 6/2014, mengisyaratkan aturan main Pilkades, setelah pelaksanaan Pilkades paling lama 30 hari sudah dilantik.

"Namun seiring dengan implementasi UU No 6/2014 tentang Pilkades, ternyata terdapat berbagai ragam masalah dan celah," ungkap Ibak seusai RDP saat itu.

Hal ini, kata Ibak, menjadi pemikiran pemerintah bagaimana menyiasati tanpa harus melanggar aturan. (HAMDI/B-2)

Berita Terbaru