Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Minuman Keras, Peminum Juga Bisa Kena Pidana

  • Oleh Naco
  • 10 Mei 2017 - 15:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras yang mengacu pada UU Pangan, akan memberikan sanksi pidana bagi pengedar dan peminum.

"Dalam UU Pangan sanksi pidananya jelas, tidak hanya penjualnya saja namun juga yang meminum dapat disanksi secara pidana juga," tegas Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPPMTPSP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Johny Tangkere, Rabu (10/5/2017) selaku inisiator Perda baru.

Dalam Perda miras yang baru ini, menurut Johny, lebih menekankan kepada sanksi pidana jika dibandingkan dengan Perda sebelumnya. Sanksi perda saat ini jauh lebih berat dengan denda minimal Rp25 juta hingga pada sanksi pidana kurungan.

Selain itu, dalam Perda baru ini mengatur minuman tradisional . Dari itu, menurut Johny, jika ingin melakukan penertiban terhadap minuman keras tidak lagi harus menunggu Perda baru. "Karena dalam ketentuan menjual minuman keras tidak diperbolehkan, daerah yang tidak ada Perda mirasnya bisa saja tertib apalagi di tempat kita ini," ucap Johny.

Seperti warung atau kios-kios penjualan minuman keras yang menjamur  mulai saat ini bisa saja ditertibkan."Selama tidak ada izin kita minta untuk ditindak saja," pungkasnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru