Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belitung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Katingan Tidak Tertibkan Baliho Bakal Calon

  • Oleh Abdul Gofur
  • 10 Mei 2017 - 14:54 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Penertiban spanduk maupun reklame oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Katingan di Kota Kasongan, Rabu (10/5/2017) tidak berlaku bagi spanduk maupun baliho bergambar bakal calon (Balon) bupati/wakil bupati.

Pasalnya, baliho balon bupati dan wakil bupati itu sifatnya hanya sebatas sosialisasi perkenalan kepada masyarakat. Sebab spanduk dan baliho balon itu tidak komersial, seperti halnya reklame produk rokok maupun reklame produk lain yang sifatnya dikomersialkan.

"Makanya kami tidak menertibkan spanduk ataupun baliho bergambar bakal calon kepala daerah itu, karena memang di perda itu tidak ada yang mengatur untuk memungut retribusi dari spanduk atau baliho balon kepala daerah tersebut," kata Kasat Pol PP Katingan Rentas melalui Kasubid Penegakan Perdan dan Produk Hukum Satpol PP Katingan Budiman L Gaul.

Menurutnya, spanduk, baliho maupun reklame yang ditertibkan tersebut selama ini tidak memiliki izin kepada pemerimtah daerah sesuai dengan perda yang ada.

Terkait dengan pemasangan spanduk maupun baliho bakal calon bupati dan wakil bupati pada pilkada 2018 mendatang, Budiman mengatakan jika yang bersangkutan selama ini sudah mengajukan pemberitahuan kepada Pol PP.

Kepada bakal calon yang hendak sosialisasi melalui media spanduk atau baliho, Budiman mengimbau agar yang bersangkutan sebelum memasang lebih dulu melaporkan kepada pihaknya. Karena pemasangan spanduk dan baliho itu ada aturan mainnya.

"Misalnya memasang spanduk dan baliho tidak terlalu dekat dengan badan jalan, terus tidak memasang di jembatan, tempat ibadah maupun tiang listrik serta pohon-pohon," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-2)

Berita Terbaru