Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

LP2TRI Kalteng Ungkap Dugaan Pembalakan Liar di Desa Tumbang Salio

  • Oleh Hamdi
  • 10 Mei 2017 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika RI (LP2TRI) Kalimantan Tengah melaporkan dugaan pembalakan kayu tanpa izin di Desa Tumbang Salio, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kayu itu  dibawa dengan tongkang menuju peraiaran di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Ketua DPD LP2TRI dan pemantau Provinsi Kalimantan Tengah, Fahriadi NF ML, menduga, pembalakan kayu tersebut dilakukkan salah satu mantan Direktur Utama PT Pandu Jaya Gemilang Agung. "Ini sudah menyalahi aturan Undang-Undang Kehutanan dan merupakan tindak pidana kejahatan," ungkap Fahriadi kepada awak media, Rabu (10/5/2017).

Sedangkan, lanjut Fahriadi, pembalakan tersebut dilakukkan di kawasan milik PT Pola Inti Rimba dan memiliki izin sebagai kawasan konsensi perkembangan Hutan Tanaman Industri. "Diperkirakan sudah tiga bulan pelaku melakukan pembalakan tersebut," terang Fahriadi.

Selain itu, kata Fahriadi, eksekusi pembalakan tersebut menggunakan alat-alat berat berupa satu unit Bulldoser Tractor, satu unit Hyundai, dan satu unit Dam Track kuning. "Alat tersebut diduga digunakan untuk mengangkut kayu hasil curian, kayu gelondongan berupa kayu sengon dan kayu jabon menuju pangkalan Sungai Kapuas," jelasnya.

Kasus ini, kata Fahriadi sudah dilaporkan ke Polres Murung Raya, dan masih menunggu proses. Menurutnya, pelaku telah melakukkan ilegal logging dan bisa dijerat dengan Undang-Undang No 41/1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No 18/2013 tentang Tindak Pidana Kehutanan di Dalam Kawasan tanpa Izin.

"Saya berharap penegak hukum bisa memproses ini secepatnya, guna pemberantasan pembalakan liar di kawasan tersebut," pungkasnya. (HAMDI/B-2)

Berita Terbaru