Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhan Batu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

1.200 Botol Jamu Ilegal Dipecahkan dengan Palu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 10 Mei 2017 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 1.200 botol jamu ilegal yang disita Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM) dimusnahkan, Rabu (10/5/2017).

'Pemusnahan dilakukan dengan cara dipecahkan menggunakan palu,' ujar Kapolsek KPM Iptu Triono Raharja, Rabu (10/5/2017).

Pemusnahan yang dilakukan di markas KPM sekitar Pelabuhan Sampit tersebut langsung disaksikan oleh pemiliknya yakni Budi Utomo, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampit, Pelindo, dan juga Darma Lautan Utama (DLU).

Pemusnahan tersebut dilakukan agar masyarakat tahu bahwa jamu dengan jenis madu klanceng dan tawon klanceng yang selama ini beredar merupakan ilegal, serta berbahaya bagi kesehatan.

'Jamu tersebut tidak terdaftar di BPOM dan hanya memakai izin BPOM yang palsu,' kata Triono.

Triono menjelaskan jamu tersebut memiliki efek samping yang cukup besar. Usai dikonsumsi badan jadi lebih segar dan bertambah nyaman. Namun jika diminum berulang-ulang, efek sampingnya akan terasa satu hingga dua tahun ke depan.

'Saat ini untuk pemilik hanya kami berikan pembinaan saja. Kalau nantinya mendatangkan kembali jamu tersebut, maka akan langsung kami tindak sesuai hukum yang berlaku,' kata Triono.

Jamu tersebut didatangkan dari pulau jawa sebanyak 1.200 botol dengan menggunakan sebuah pikap dan melalui kapal DLU Kirana. Beruntung, belum sempat diedarkan, sudah berhasil diungkap Polsek KPM. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru