Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lima Puluh Kota Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berdalih Tidak Tahu Jamu Ilegal, Budi Utomo Mengaku Rugi Rp17 Juta

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 10 Mei 2017 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Budi Utomo (50) warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pemilik 1.200 botol jamu ilegal, mengaku tidak mengatahui jamu yang dibelinya itu tidak terdaftar izinnya di BPOM. 

Bahkan, akibat dalih ketidaktahuan itu, Budi mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 juta.

'Saya tidak tahu madu dan tawon klanceng yang dibeli dari Yogyakarta itu ilegal. Saya kira jamu tersebut boleh saja dijual, apalagi sebelumnya saya tidak ditangkap. Jadi saya pesan lagi jamu tersebut,' kata Budi, saat menghadiri pemusnahan jamu miliknya di Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM), Rabu (10/5/2017).

Budi mengaku jera membeli jamu itu. Meskipun keuntungannya cukup besar. 'Saya jera, tidak akan mengulangi lagi," lanjut Budi.

Budi mengatakan, jamu tersebut memang sangat dicari oleh sejumlah masyarakat, terutama para pekerja. Seperti buruh panen sawit di perkebunan. 

Per botolnya, jamu tersebut dihargai Rp16 ribu. Sedangkan dalam satu dus berisi 12 botol dihargai Rp200 ribu. "100 dus yang didatangkan, biasanya laku antara satu hingga dua bulan saja," kata dia. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru