Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Mataram Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Asyik Main Dadu Gurak, Dua Penjudi Ini Diringkus Polisi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 10 Mei 2017 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang meringkus dua pelaku judi dadu gurak. Kedua tersangka itu disebutkan bernama Jali Junaidi dan Abdul Hakim.

"Kedua tersangka kami tangkap saat bermain judi gurak. Sudah kami tahan di mapolsek," kata Kapolsek Ketapang, Kompol Purwanto Hari Subekti, Rabu (10/5/2017).

Kedua tersangka diringkua saat bermain judi dadu gurak di Eks Pelabuhan Kayu Mas, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa (9/5/2017).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa terpal, tiga mata dadu, sebuah kaleng untuk mengocok dadu, dan uang Rp300 ribu.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima kepolisian, terkait aktivitas perjudian dadu gurak di eks Pelabuhan Kayu Mas.

Tersangka pun hanya bisa pasrah saat ditangkap. Keduanya kini tengah menjalani penyidikan lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru