Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Koperasi Wajib Miliki Izin Usaha

  • Oleh Ramadani
  • 10 Mei 2017 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara menggelar sosialisasi pelaksanaan usaha simpan pinjam koperasi.

Kadinakertrans Barito Utara, Tenggara menjelaskan koperasi simpan pinjam (KSP) dan usaha simpan pinjam (USP) merupakan kegiatan yang sangat penting dan strategis dalam sistem perekonomian nasional.

Disampaikan, merujuk Peraturan Mentri Negara, Koperasi dan UKM No 15/per/KUMKM/IX/2015 tanggal 23 September 2015, tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi Pasal 3 dan 4 bahwa koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam wajib memiliki ijin usaha simpan pinjam.

'Ketentuan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai legalitas koperasi dalam menjalankan usaha simpan pinjam,' tegasnya.

Diungkapkan, secara kuantitas dan kualitas, KSP dan USP koperasi di Kabupaten Batara, yang mencantum simpan pinjam sebagai salah satu jenis usaha pada anggaran dasarnya ada 37 KSP/USP.

Namun dari jumlah itu yang telah memiliki ijin usaha simpan pinjam baru 12 KSP/USP, dan 3 permohonan izin usaha simpan pinjamnya masih dalam proses.

Sehubung dengan hal itu Dinaketrans-UKM Barito Utara melakukan pembinaan. Salah satunya dengan mensosialisasikan pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam, yang diharapkan KSP/USP koperasi dalam melaksanakan kegiatannya sesuai ketentuan yang berlaku. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru