Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edarkan Zenith, Kakek 71 Tahun Dituntut Dua Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 10 Mei 2017 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Agau, seorang kakek berusia 71 tahun, terdakwa kasus zenith dituntut dua tahun penjara oleh JPU Kejari Seruyan, Erwan Kamin Juanda, Rabu (10/5/2017) di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam tuntutannya, Erwan menilai terdakwa terbukti dengan sengaja mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta subsider enam bulan penjara. Menetapkan barang bukti berupa 12 boks dan dua keping zenith dirampas untuk dimusnahkan," kata Erwan.

Sementara uang sebesar Rp700 ribu hasil penjualan zenith yang diamankan dari terdakwa turut dirampas untuk negara. Kemudian terdakwa dibebankan biaya perkara Rp5.000.

Atas tuntutan itu kakek tersebut mohon keringanan dan mengaku menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulanginya lagi.

"Apalagi saya sudah tua yang mulia, mohon diringankan," ujarnya kepada hakim.

Pria yang bermukim di PT Selonok Ladang Mas, Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan ini diamankan pada Jumat (3/2/2017) lalu di kediamannya. Dari tangannya didapatkan 12 boks dua keping zenith yang belum laku terjual, serta hasil penjualan Rp700 ribu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru