Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Timor Tengah Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT MPGM Tegaskan akan Selesaikan Ganti Rugi Lahan dengan Warga

  • Oleh Ramadani
  • 10 Mei 2017 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Humas PT Multi Persada Gatrah Megah (MPGM), Abidin menegaskan sejak September 2016 sudah ada tahapan pertemuan dengan warga yang bermasalah yakni Amid Dahlan yang dikuasakan kepada M Agus.

'Memang ada surat permohonan ganti rugi dari M Agus kepada perusahaan pada September 2016 dan surat itu juga disampaikan ke PDRD Barito Utara dan tidak ada pemanggilan untuk pembahasan' ungkapnya, Rabu (10/5/2017).

Di luar itu juga pihak perusahaan sudah melakukan pertamuan dengan Agus, sekdes untuk penyelasian masalah ini hanya sekarang tinggal, permasalahan ini harus ada solusi.

'Kalau maunya PT MPGM agar masalah ini segera dilakukan penyelesaian, sehingga pihak perusahaan dapat bekerja dengan nyaman dan aman' ungkapnya.

Dikatakan hingga saat ini hanya lahan milik Amid Dahlan yang dilaporkan ke PT MPGM yang berada di Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah. 'Untuk lahan warga di Karamuan juga tidak ada masalah dengan PT MPGM,' katanya.

Mengenai pabrik yang akan didirikan oleh perusahaan sawit ini, tegas Abidin, bahwa pendirian pabrik ini merupakan perencanaan awal perusahaan pada 1990. Dengan seiringnya waktu, ada perubahan terhadap perizinan yang dikeluarkan oleh provinsi adalah pabrik di dalam HGU.

'Pabrik di dalam HGU atau di luar HGU tidak ada masalah bagi perusahaan, karena secara aturan tidak menjadi masalah,' jelasnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru